Gubsu,Kapoldasu, Walikota Medan Cek Pelaksanaan PPKM Darurat ke Sektor Esensial Secara Door to Door

Senin, 12 Juli 2021

 

Medan | Bandar Meriah News -  Pemko Medan akan mendatangi sektor esensial secara door to door untuk memastikan berjalannya ketentuan 50 persen Work From Home (WFH) sebagaimana yang diatur dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, usai memimpin Apel Operasi Kontijensi Aman Nusa II Toba Penanganan Covid-19 dalam Rangka Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan, Senin (12/07/2021) di Jalan Bukit Barisan Medan.

Hadir Gubsu Edy Rahmayadi, Kapoldasu Irjen. Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, unsur Forkopimda Sumut dan Medan, pimpinan OPD serta Camat di lingkungan Pemko Medan.  

Bobby Nasution mengatakan, sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat, sektor esensial harus menerapkan 50 persen WFH.  “Sektor esensial ini akan kita datangi satu per satu, akan kita cek ke lapangan. Sesuai tadi arahan dari Bapak Gubernur dan Kapolda, tidak hanya cukup di jalan, tapi harus juga door to door ke perusahaan-perusahaan tersebut,” ucap Bobby Nasution.

Bobby Nasution juga menyebutkan, Pemko Medan melakukan penyekatan pada 18 titik untuk mengurangi mobilitas masyarakat di kota ini. Penyekatan dilakukan di 5 titik pintu masuk Kota Medan dan 13 titik di inti kota.  

Bobby Nasution menyatakan, Inmendagri juga telah mengeluarkan aturan soal 3T dalam keadaan PPKM Darurat. Untuk tracing, sebutnya, minimal 15 kontak erat. Sedangkan untuk testing minimal 406 per hari.  

“Di Medan, untuk testing, saat ini kita sudah mencapai 820-an per hari. Dan untuk treatment kita sudah siapkan tiga tempat isolasi,” ucapnya.

Akan kita tekankan lagi kepada rumah sakit agar bisa mengikuti ketentuan minimal 30 persen tempat tidur untuk pasien Covid-19, ucapnya.  

Gubsu juga mengatakan, pasien Covid-19 yang dirawat dan diisolasi di Medan bukan hanya warga Medan, namun banyak juga dari Kota/Kabupaten di Sumut.

Gubsu menyebutkan, pada Senin pagi itu saja, dari 9 orang yang dirawat di Medan, sebanyak 5 orang berasal dari Kabupaten/Kota lain.

 “Untuk itu, Kabupaten/Kota lain juga harus ikut bersama memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” ungkap Gubsu

Bobby Nasution mengatakan, Pemko Medan telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota menindaklanjuti Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 dan Intruksi Gubernur Sumut agar masyarakat di Kota Medan bisa mengikuti PPKM Darurat dengan sebaik-baiknya.

Bobby Nasution menekankan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak hanya cukup menerapkan 5M, namun juga menyukseskan 3T (testing, tracing, treatment).(safrizal)