DPRD Medan Gelar Paripurna Nota Pengantar Ranperda Zonasi PKL

Senin, 19 Juli 2021

  


Medan | Bandar Meriah  News - DPRD Medan menggelar rapat paripurna DPRD Medan, Senin (19/07/2021). Paripurna tersebut agenda mendengar penyampaian Nota pengantar Walikota Medan terhadap Ranperda tentang penetapan zonasi aktifitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah secara virtual dengan mengikuti protokol kesehatan. Hadir juga pimpinan alat kelengkapan dewan lainnya serta Plt Sekwan dewan Erisda Hutasoit. Hadir Walikota Medan Bobb Afif Nasution, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman serta sejumlah pimpinan OPD Pemko.

Dalam nota pengantar Walikota Medan Bobby Nasution menyampaikan, penetapan zonasi aktifitas PKL di Medan sangat perlu guna memberi pM.Tanjungng hukum atas upaya penyelenggaraan penataan dan pemberdayaan PKL. Pemberdayaan itu sangat selaras dengan kondisi faktual serta perkembangan kebutuhan kota Medan serta mewujudkan Kota Medan sebagai kota yang aman, bersih dan tertib serta menjadi amanah kota wisata yang mermartabat.

Menurut Bobby, hal demikian menjadi pertimbangan penetapan zonasi aktivitas PKL sangat penting dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban kenyamanna dan keindahan kota.

Usai membacakan nota pengantar, Walikota Medan selanjutnya menyerahkan nota pengantar Ranperda kepada Ketua DPRD Medan Hasyim SE.

Pada kesempatan itu Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyampaikan, agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Medan terhadap Ranperda yang akan dilaksanakan pada  26 Juli 2021. 

Adapun nama nama Fraksi yang akan menyampaikan pemandangan umumnya pada 26 Juli mendatang yakni Robi Barus (Fraksi PDI P), Netty Siregar (Gerindra), Irwansyah (PKS), Edy Saputra (PAN), Mulia Asri Rambe (Golkar), T Rendy Edriansyah (Nasdem), Ishaq Abrar Mustafa Tarigan (Demokrat) dan Erwin Siahaan (HPP). (fit)