Personil Reskrim Polsek Medan Kota Ringkus Seorang Pria Membawa Daun Ganja

Jumat, 11 Juni 2021

 


Medan | Bandar Meriah  News 
- Atas dasar UU No. 02 tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Laporan Polisi Nomor : LP / 1115 / VI /2021 / Restabes Medan / Res NKB Tanggal 03 Juni 2021. Pada Hari Kamis (03/06/2021) sekira pukul 20.20 Wib, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota berhasil menangkap seorang Pria pengendara motor yang mengantongi Narkotika jenis Ganja, Jumat (11/06/2021).

Mulanya Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota menerima informasi dari masyarakat bahwasanya ada peredaran Narkotika di Jalan Sm. Raja Kota Medan. Ketika telah mendapatkan informasi yang layak di percaya tersebut, Tim Tekab langsung bergerak cepat mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan penyintaian terhadap tersangka.

Tidak berselang lama, Tim melihat seorang Pria sedang mengendarai sepeda motor yang pada dasarnya Pria tersebut merupakan target dari Petugas atas dasar informasi dari masyarakat tersebut.

Kemudian Petugas melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan pengendara tersebut dan Petugas langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, dari kantong celana pengendara, petugas menemukan 2 (dua) bungkusan kertas diduga berisikan Narkotika jenis Ganja. Akhirnya, pengendara beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

Usai dilakukan pemeriksaan kepada tersangka di Polsek Medan Kota, Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama, S.T.K, S.I.K. M.Si menyampaikan hasil pemeriksaan tersangka tersebut kepada Wartawan

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dari hasil pemeriksaan kami di ketahui bahwa identitas tersangka berinisial ASR (28 tahun), warga Kel. Binjai Kec. Medan Kota. Kemudian dari keterangan tersangka, tersangka mengaku bahwa Ganja itu dia membeli dari seseorang dengan harga Rp 10.000.- (Sepuluh Ribu Rupiah)," jelas Nova kepada Wartawan.

"Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 111 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," Tutup Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama. (panji)