Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko : Personil Kita Tangkap Pasutri Beserta 10 Kg Sabu

Rabu, 02 Juni 2021

  

Medan | Bandar Meriah News - Kapolrestabes Medan Kombea Pol. Riko Sunarko menjelaskan saat Konfrensi Pers  Kedua tersangka merupakan Pasangan Suami istri yang bernama Amirulah (48) dan istrinya berinisial 'YU' (24)  merupakan warga Jln: Amal, Gg: Rahayu, Kec, Perdagangan I, Kec, Bandar, Kab, Simalungun, Rabu (02/06/2021). 

Bahwa keberhasilan Personil Satres Narkoba ungkap Pasutri Bawa 10Kg Sabu. Berawal pada hari Jumat, tanggal 28 Mei 2021 hasil dari pengembangan  pengungkapan kasus 40 kg sabu yang sebelumnya berhasil di ungkap Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan.

"Berdasarkan keterangan tersangka Mhd Herry yang berhasil ditangkap Satres Narkoba dengan barang bukti 40 kg sabu pada tanggal 28 April 2021 lalu di Jln: Binjai KM 15 Diski, Kec, Sunggal, Kab, Deli Serdang.

"Kemudian dilakukan pengembangan kasus,Tim  Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan 10 kg sabu,berikut mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan pasutri."kata Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan.

"Keduanya ditangkap dari Jln:Nangka, Gg: Jambu, Lingk Manggis, Kel, Simpang Tiga Pekan, Kec, Perbaungan, Kab,Serdang Bedagai," ucap Kombes Riko Sunarko didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Iptu Arjuna Bangun.

Lanjut Ruko lagi, para tersangka ini menurut pengakuannya sudah 4 kali mengirimkan narkoba dan yang pertama kali, ia diberi imbalan 1 unit mobil Ford Everest berikut Bukti Kepemilikan Kendaraan bermotor (BPKB).

"Barang bukti yang kami sita selain 10 kg sabu,1 unit mobil Ford Everest warna Hitam BK 1138 LD berikut BPKB kendaraannya, 1 buku Rekening Bank BRI atas nama tersangka, 4 unit Handphone dan uang tunai Rp5.920.000," Terang Kombes Riko Sunarko.(panji)