Unit Reskrim Polsek Medan Kota Ciduk 'AT' Saat Membawa Sabu

Kamis, 27 Mei 2021

  


Medan | Bandar Meriah  News - Personel Unit Reskirm Polsek Medan Kota pada hari Kamis,(20/05/2021), sekira pukul 13.30 Wib Tangkap seorang laki-laki berinisial 'AT' (33) Warga Medan Amplas, Kota Medan di Jln. Selamat Ujung. Diduga Pria tersebut membawa barang Haram jenis Sabu yang disimpan di balik topi yang dipakainya,Kamis(27/05/2021)

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel Ansanay, didampingi Panit Iptu Asrol Efendi Rambe, SH mengatakan, penangkapan tersangka inisial 'AT' berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran sabu di kawasan Jalan Seksama. Selanjutnya petugas ke lokasi yang dimaksud melakukan penyelidikan dan melihat gerak-gerik seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor yang sangat mencurigakan," sebut Marvel Kamis 

Iptu Marvel Ansanay menjelaskan, setelah itu, petugas melakukan penyetopan terhadap pria tersebut, selanjutnya Personil kita melakukan penggeledahan dan nyaris terkecoh. Sebab, tersangka menyembunyikan 1 paket sabu tersebut di balik topi yang dipakainya. Tutur Kanit.

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya seharga Rp 40 ribu dari seorang  laki-laki yang tidak dikenalnya.

Adapun barang bukti yang kita amankan dari tersangka berupa, 0,16 gram kotor sabu – sabu dalam klip plastik kecil, sebuah sepeda motor merk Honda Vario, BK 4611 ABS.

Atas perbuatannya, tersangka diganjar pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandas Iptu Marvel Ansanay.(panji)