Pemkab Pelalawan Akan Beri Sanksi ASN Tidak Masuk Kerja Usai Liburan Hari Raya Idul Fitri

Selasa, 18 Mei 2021

  


Pangkalan Kerinci | Bandar Meriah News  - Hari pertama masuk kerja, usai libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Bupati Kabupaten Pelalawan H Zukri Misran  melaksanakan Inspeksi mendadak (Sidak) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Senin (17/05/2021).

Terlihat tingkat kehadiran para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan sampai pada hari kedua masuk kerja, Selasa (18/05/2021) mencapai 95 persen.

Tingkat kehadiran ini sesuai dengan data yang didapat Pemkab Pelalawan melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Data kehadiran ini, kita dapatkan berdasarkan laporan seluruh OPD usai kemarin bupati melakukan sidak," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan Fakhrurrozi melalui sambungan seluler, Selasa (18/05/2021).

Mantan Kabag Tapem Pemkab Pelalawan ini menjelaskan, dari laporan seluruh kantor OPD, jumlah persentase kehadiran ASN  95 persen, dengan rincian yakni, jumlah ASN sebanyak 4.699 orang, hadir sesuai absen 4.465 orang, tidak hadir sebanyak 234 orang atau sekitar 5 persen.

"Jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dilaporkan kepada bupati untuk diberi sanksi sesuai peraturan yang ada," kata Fakhrurrozi mengakhiri.(ton/torong)