Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Ringkus 'SA' Beserta 370 Gram Sabu

Selasa, 09 Maret 2021

 


Medan | Bandar Meriah News  
- Personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jln. Pendidikan II, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Pihak kepolisian mengamankan seorang tersangka berinisial SA (31) berikut barang bukti 370 gram narkotika jenis sabu,Selasa(09/03/2021).

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan menyampaikan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi adanya seorang warga Jalan Pendidikan II, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak yang diketahui menyimpan narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi masyarakat, pihak kepolisian yang dipimpin Kanit Idik I, AKP Paul E Simamora, bergerak cepat turun ke lokasi melakukan penyelidikan," ujarnya,

Dalam penyelidikan itu, petugas berhasil membekuk tersangka 'SA' ketika berada di dalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti Narkotika Jenis sabu seberat 750 Gram. 

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka , tersangka 'SA' mengakui barang tersebut didapat dari seorang teman berinisial C (DPO). Rencananya sabu tersebut yang berasal dari Aceh, dan akan diedarkan di Kota Medan. Untuk tersangka 'SA'  sudah ditahan guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, Untuk membongkar lebih jauh jaringan sindikat peredaran Narkotika," pungkasnya.

Atas kasus peredaran narkotika tersebut  tersangka terancam dijerat Pasal 112, 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.(panji)