Potong Gaji Kepling Dan PHL Untuk BPJS, Pemko Medan Harus Patuhi Pedoman

Rabu, 24 Maret 2021

 


Medan | Bandar Meriah News
 -Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, T. Bahrumsyah, meminta Pemko Medan untuk mematuhi pedoman dan aturan yang ada terkait pemotongan gaji Kepala Lingkungan (Kepling) dan Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemko Medan untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Pemotongan gaji kepling dan PHL untuk kedua BPJS itu menyalahi aturan,” tegas Bahrumsyah menjawab wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/3/2021).

Berdasarkan dokumen yang ada, sebut Bahrumsyah, gaji kepling dan PHL itu Rp3 juta, dengan perincian dipotong untuk BPJS Kesehatann Rp150 ribu dan untuk BPJS Ketenagakerjaan Rp187.200, sehingga para Kepling dan PHL menerima gaji bersih sebesar Rp2.662.800.

Sesuai ketentuan, kata Bahrumsyah, besaran iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah 5 persen dari gaji pokok, dengan rincian sebesar 1 persen dari upah pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja, dalam hal ini Pemko Medan.

“Gaji Kepling dan PHL itu kan Rp3 juta, dipotong iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen, berarti Rp150 ribu. Nah, kalau BPJS Kesehatan itu Rp150 ribu, pekerja hanya menanggung sebesar Rp30 ribu, sisanya sebesar Rp120 ribu Pemko yang bayar,” katanya.

Sama halnya dengan BPJS Ketenagakerjaan, sambung Bahrumsyah, juga harus sesuai ketentuan PP No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT dan PP No. 44 tahun 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Dalam ketentuannya untuk BPJS Ketenagakerjaan itu sebesar 6,24 persen, dengan rincian sebesar 2 persen di tanggung oleh PPU dan 4,2 persen di tanggung oleh pemberi kerja. Nah, kalau BPJS Ketenagakerjaan itu sebesar Rp187.200, berarti pekerja hanya menanggung sebesar Rp60 ribu dan Pemko menanggung Rp127.200. Jadi, jangan semua dibebankan atau ditanggung oleh pekerja,” kata Ketua DPD PAN Kota Medan terpilih ini.

Dalam hal ini, tambah Bahrumsyah, Pemko Medan wajib menganggarkan kelebihan bayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk dikembalikan kepada para Kepling dan PHL. “Kita juga belum lihat, apakah yang dipotong untuk kedua BPJS itu disetorkan semua. Makanya, Pemko Medan harus mempedomani aturan yang ada, jangan semua di bebankan kepada Kepling dan PHL selaku penerima kerja,” tandasnya.(fit)