DPRD Usulkan Dishub dan Polrestabes Medan Razia Kenderaan Aplikasi Online

Senin, 15 Maret 2021

 

Medan |Bandar Meriah News - Bertambahnya jumlah kenderaan berbasis aplikasi online di Kota Medan menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Medan. Hal ini seperti diutarakan oleh Paul Mei Anton Simanjuntak saat memimpin rapat koordinasi dengan dinas Perhubungan Kota Medan dalam membahas data-data yang sudah diserahkan ke Komisi IV DPRD Kota Medan di ruang banggar lantai 2 gedung DPRD kota Medan, Senin (15/03/2021).

Paul mengatakan keberadaan kenderaan berbasis aplikasi online ini tidak memberikan kontribusi PAD bagi kas Pemko Medan malah yang ada hanya menyumbangkan kemacetan di jalan raya.

” Seharusnya, keberadaan kenderaan berbasis aplikasi online dapat memberikan kontibusi PAD bagi pemko, bukan malah sebaliknya, Pemko Medan hanya sebagai penonton saja, sementara perusahaan kenderaan berbasis aplikasi online beroperasi mengumpulkan banyak uang,”kata Paul Mei Anton Simanjuntak.

Sambung Paul lagi, Dishub Medan seakan tidak melakukan tindakan apa-apa. Dan terkesan melakukan pembiaran. “Kami juga tidak mengetahui berapa sebenarnya kuota yang di izinkan untuk kenderaan berbasis aplikasi online di Kota Medan,”terang Paul.

Diterangkan Paul lagi, bahwa pihak perusahaan aplikator tanpa memiliki data jelas telah memasukkan driver untuk bergabung di taksi online dan ojek online secara perorangan hanya untuk mengejar bagi hasil 20 persen. Selain itu jumlah data akurat tentang jumlah driver yang telah bergabung di aplikasi tersebut sampai saat ini belum jelas.

” Yang menjadi pertayaan  dari mulai diberlakukannya PM 118 tahun 2018 sampai saat ini peraturan ini tidak dilaksanakan oleh aplikator yang ada sehingga KESP yang merupakan retribusi PAD tidak dapat dikutip dan terkesan dibiarkan saja. Dan tidak ada pengawasan oleh Dinas Perhubungan yang dalam PM 118 tahun 2018 bertugas sebagai fungsi pengawasan. Aplikator sampai saat ini belum memberikan akses digital dasboard kepada Pemerintah sehingga Pemerintah tidak mempunyai data tentang sebenarnya kenderaan angkutan sewa khusus yang sudah beroperasi,”terang Paul.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Kota Medan, Izwar pada kesempatan itu mengaku tidak mengetahui berapa jumlah kenderaan angkutan sewa khusus karena merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos mengatakan Pemko Medan tidak berlarut-larut dalam menangani permasalahan kenderaan berbasis aplikasi online tersebut.

” Kita minta agar Kepolrestabes dan Dishub Medan segera melakukan razia kenderaan berbasis aplikasi online. Jangan buang badan dengan mengatakan bukan wewenang Pemko Medan sebab, daerah operasional kenderaannya di kota Medan,”tegas Politisi dari Partai NasDem Kota Medan ini.

Antonius juga mengusulkan, agar Komisi IV DPRD Kota Medan juga memanggil kementerian perhubungan atau yang mewakili, Dishup provinsi Sumut dan Dishub Kota Medan agar mendapat informasi dan mencari solusi atas permasalahan tersebut.

” Kalau bisa, pada pertemuan selanjutnya kita undang kementerian perhubungan dan Dishub Provinsi Sumut dan Medan untuk mencari solusi menyelesaikan permasalahan ini,”pungkas Antonius Tumanggor.(fit)