Pjs Wali Kota Minta OPD Berikan Data Valid Terkait Penanganan Covid-19 & APBD

Kamis, 22 Oktober 2020

 

Medan | Bandar Meriah News - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT meminta kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar melengkapi, memenuhi serta memberikan data valid dan yang sebenarnya terkait pengelolaan anggaran baik yang digunakan untuk belanja daerah maupun dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal tersebut disampaikan Pjs Wali Kota ketika menerima kedatangan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut di Balai Kota Medan, Kamis (22-10-2020). Kehadiran Tim BPK yang dipimpin Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan tersebut turut disambut Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM.

Pjs Wali Kota mengucapkan selamat datang kepada Tim BPK yang akan melakukan tugas audit di Pemko Medan selama 30 hari ke depan. Diakui Pjs Wali Kota, hal tersebut sebagai wujud sinergitas dan perhatian agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab seluruh jajaran di lingkungan Pemko Medan berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Kami minta perhatian dari seluruh pimpinan OPD untuk memberi data yang sebenarnya. Penuhi dan lengkapi hal apa saja yang diperlukan oleh Tim BPK selama melakukan audit. Banyak tugas yang menanti terlebih mendekati akhir tahun seperti saat ini. Untuk itu, tetap lakukan tupoksi dengan sebaik-baiknya sesuai aturan dan ketentuan," kata Pjs Wali Kota.

 Selanjutnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan mengungkapkan bahwa Tim BPK RI Perwakilan Sumut akan melakukan audit pada Pemko Medan selama 30 hari. Sebab, hal serupa juga dilakukan oleh seluruh BPK se-Indonesia sebagai program audit universe dengan tujuan melakukan efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.

"Kami hadir untuk meminta jawaban pengelolaan keuangan Pemko Medan. Terkait pemeriksaan atas penanganan Covid-19, kami ingin menilai apakah refocusing dan realokasi APBD, proses pengadaan barang dan jasa bidang kesehatan, sosial dan penanganan dampak ekonomi dalam rangka penanganan Covid-19 telah dialokasikan dan digunakan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, memastikan penanganan bidang kesehatan, sosial dan ekonomi dilaksanakan sesuai peruntukannya dan diterima pihak yang berhak secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat kualitas," jelas Eydu. (nur)