2 Kapal Illegal Fishing Dimusnahkan

Selasa, 27 Oktober 2020


Belawan | Bandar Meriah News
- Dua unit Kapal Perikanan berpraktik Illegal Fishing dimusnahkan pihak Kejari Belawan di Perairan Laut Belawan, Selasa  (27-10-2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Ikeu Bactiar SH MH melalui Kasi Intelijen T Hendra Gunawan SH menjelaskan kepada Media bahwa, Pemusnahan dari Dua unit Kapal yang melakukan Ilegal fishing ,  dilaksanakan di Perairan laut Belawan , yang sudah berkekuatan Hukum Tetap , dengan 

Putusan , Terpidana Praphas Ruengnam Als Thein , nomor 7/ Pid.Sus- PRK/2020/PN. Mdn tanggal 23 september 2020 dan  

Putusan Terpidana Tuntun nomor 8/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Mdn tanggal 23 September 2020 dengan amar putusan terhadap barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Hadir dalam acara Pemusnahan  Dua unit Kapal yang melakukan ilegal Fishing di Perairan Laut Indonesia 

Kajari Belawan Bapak Ikeu Bahtiar, S.H,.M.H mewakili Lantamal 1Belawan,Kapolres Pelabuhan Belawan diwakili oleh WakaPolres Pelabuhan Belawan, Dirjen Kementerian Perikanan dan Kelautan,

Mewakili  DitPolairud Polda Sumut dan dari PSDKP Belawan.

Pelaksanaan keberangkatan  kelokasi Pemusnahan terhadap Dua Kapal kapal .sekira pukul 11.00 wib  terdiri dari jajaran kejaksaan Negeri Belawan beserta tamu undangan  dengan menggunakan kapal Angkatan laut Boa dari mako lantamal 1 belawan.

lokasi Pemusnahan dari 2 unit kapal tersebut  di Perairan Laut Belawan dengan titik kordinat 3°-47’24.4174″N / 98°-48′ 9.5748″E

Dari Dua unit kapal Ilegal Fishing yang dimusnahkan tersebutKM. PKFB 898 GT.68.94; KM. PKFB 1774 Gt. 64.81 .(B.Ngl/torong)