Pemko Medan Serahkan 13 SKK Ke Kejari Medan & Belawan

Senin, 21 September 2020

  

Medan | Bandar Meriah News - Pemko Medan telah menyerahkan 13 rekomendasi Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas sekaligus komitmen bersama dalam rangka mengamankan dan menyelamatkan aset-aset milik Pemko Medan agar tidak beralih ke pihak lain.

 Hal ini terungkap ketika Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi mengikuti Rapat Virtual bersama KPK RI terkait Hasil Tindak Lanjut Penyelesaian Masalah Aset dan Piutang Pajak di Command Center Balai Kota Medan, Senin (21-09-2020). 

 Akhyar mengungkapkan bahwa 13 SKK yang diserahkan ke Kejari Medan sebagai wujud komitmen Pemko Medan untuk menyelamatkan aset daerah. Namun, dari 13 SKK yang diserahkan, ada 2 SKK berada dalam wilayah tugas dan kewenangan Kejari Belawan.

"Atas nama Pemko Medan, kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan, Kejari Belawan dan Satgas Korsupgah KPK yang telah melakukan pendampingan kepada Pemko Medan untuk menyelesaikan permasalahan aset. Kami sangat terbantu, termasuk dalam menangani masalah piutang pajak," kata Akhyar.

Kajari Kota Medan Teuku Rahmatsyah SH MH. Pihaknya optimis tugas dan tanggungjawab yang diberikan dapat dilaksanakan dengan baik. Terlebih diungkapkan Rahmatsyah, Tim Jaksa Pengacara (JPN) Kejari Medan telah berhasil menyelamatkan aset dengan total mencapai Rp. 76 Milyar lebih selama September 2020.

 Sedangkan Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah 1 Sumbagut Maruli Tua menuturkan rapat dilakukan guna semakin memperkuat pondasi komitmen yang telah dibangun dalam menyelamatkan aset daerah sekaligus mencegah upaya terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat merugikan. Di samping itu, pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Pemko Medan atas upaya dan usaha dalam menyelamatkan aset meski di tengah kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang masih melanda.(nur)