Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Pengedar Narkoba

Kamis, 06 Agustus 2020

Medan | Bandar Meriah News - Seorang pria Sam alias Isul (42) warga Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, terduga pengedar narkoba dibekuk petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Selain itu, dari pria tersebut petugas kepolisian juga menyita barang bukti di antaranya berupa, 2 bungkus plastik klip ukuran sedang, diduga berisikan sabu-sabu kurang lebih seberat 6,24 gram, 1 timbangan elektrik, 10 bungkus plastik klip kosong dan 1 HP.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Juriadi Sembiring SH MH yang dikonfirmasi wartawan melalui Paur Humas, Iptu Bonar Pohan SH, Kamis (06-08-2020) menyebutkan, Sam alias Isul berikut barang bukti diciduk dari kediamannya, Rabu sore (05-08-2020), dan setelah petugas kepolisian melakukan penggeledahan, didampingi kepala lingkungan setempat ditemukan barang bukti sabu serta yang lainnya.

Disebutkan, sesuai pengakuan Sam alias Isul, narkoba yang diduga sebagian telah diedarkannya kepada orang lain itu, diperoleh dari temannya B (DPO) yakni sebanyak 20 gram dengan harga Rp 13 juta

Sam alias Isul, yang ditangkap atas laporan masyarakat tersebut kini meringkuk di sel tahanan polisi, dipersalahkan melanggar pasal 114 subsider pasall 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.(bngl/torong)