Harus Rapid Test, Komisi II : Tidak Ada Dalam Protokoler Kesehatan

Kamis, 28 Mei 2020

Medan | Bandar Meriah News - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan yang membidangi kesehatan meminta agar pihak Rumah Sakit (RS)  tidak mengharuskan rapid test virus corona bagi masyarakat yang hendak berobat.

Apalagi rapid test tersebut diharuskan mengeluarkan biaya Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta bagi si pasien. Sehingga memberatkan masyarakat dan menimbulkan ketakutan untuk berobat.

"Kondisi ini akan menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat untuk berobat. Semisal sakit perut biasa atau asam lambung, dia mau berobat ke RS. Eh malah diharuskan rapid tes dan bayar, ini kan sudah menyalah,"kata Wakil Ketua Komisi II Sudari ST  kepada Wartawan, Kamis (28-05-2020).

Sudari mengingatkan agar RS  mengikuti protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah, dan melakukan hal yang tidak ditetapkan oleh protokoler Kesehatan sehingga membebani masyarakat.

"Dinas Kesehatan Kota Medan diminta proaktif menegur RS   yang melakukan tindakan tersebut, dikuatirkan warga jadi takut berobat,"kata politisi PAN ini.

Dia kembali menegaskan pengobatan yang terlebih dahulu dengan melakukan pengecekan rapid tes itu tidak ada dalam protoker kesehatan.

"Jangan sampai rumah sakit mengambil keuntungan di saat ini, sementara masyarakat di rugikan,"tegasnya.(fit)