Komisi IV DPRD Medan Tinjau Pembangunan Grand Hotel Central

Senin, 02 Maret 2020
Medan | BMN - Dewan menyayangkan pihak pengembang dinilai membandal tidak mengindahkan rekomendasi stanvas karena sarat penyimpangan.

Hal ini terungkap ketika Komisi IV DPRD Medan tinjau pembangunan Grand Hotel Central di Jl Merak Jingga Kelurahan Kesawan Kec Medan Barat, Senin (02-03-2020).

“Kita menyesalkan sikap pengembang yang tidak koperatif dan tidak taat aturan. Sementara sebelumnya sudah kita rekomendasikan stanvas karena melanggar aturan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak didampingi anggota Hendra DS.

Untuk itu kata Paul, komisi IV akan kembali mengundang pihak pengembang untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). Diketahui, pihak pengembang PT Aneka Industri dan Jasa dinilai telah melakukan sarat penyimpangan.

Hendra DS menuding pihak pengembang melakukan penyimpangan. Seperti lahan parkir yang tidak memadai dan kanopi yang dinilai melanggar roilen bangunan.

“Jangan lah kalian berlindung karena perusahaan pengelola milik Pempropsu. Saya pastikan Gubernur tidak akan setuju melakukan pelanggaran seperti ini,” ujar Hendra.

Seperti diketahui, DPRD Medan sebelumnya sudah merekomendasikan bangunan Grand Hotel Central distanvaskan. Pembangunan dapat dilanjutkan jika sudah melengkapi seluruh perizinan.

Adapun alasan komisi IV DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi untuk pembangunan distanvas karena terbukti bangunan yang diperuntukkan Grand Hotel Centra banyak penyimpangan.

Sebelumnya, pihak Dinas PKPPR Kota mengatakan untuk bangunan Hotel diterbitkan hanya 9 lantai namun pembangunan dilapangan sudah 13 lantai. Begitu juga soal penyediaan ruang terbuka hijau tidak dipenuhi.

Parahnya lagi, persizinan untuk dokumen AMDAL ditiding sarat penyimpangan. Bahkan, terkait penyediaan lokasi parkir layaknya hotel tidak dapat dipenuhi.

Diketahui, lahan Hotel Cetral merupakan milik Pempropsu yang di BOT kan kepada PT Aneka Industri dan Jasa selama 13 Tahun.(fit)