Sekda Medan Wiriya Alrahman : Minta Dishub Tingkatkan PAD Lewat Retribusi Parkir

Selasa, 14 Januari 2020
Medan | BMN - Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM minta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk mempelajari kembali Peraturan Wali Kota (Perwal) No 50 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perparkiran. Tujuannya agar seluruh prosedur penyelenggaraan perparkiran dapat berjalan lancar dan pendapan asli daerah (PAD) Kota Medan dari retribusi parkir dapat tercapai bahkan melampaui target.

Hal ini disampaikan Sekda kepada Kadishub  Kota Medan Iswar Lubis dalam Rapat Pembahasan  Perwal Tentang Penyelenggaraan Parkir Umum Kota Medan, di Balai Kota Medan, Selasa (14-01-2020). Menurut Sekda, Perwal No 50/2014 yang telah ada terbilang telah mengatur rinci prosedur penyelenggaraan perparkiran. Namun, hanya saja pada pengimplementasiannya di lapangan, jauh dari kata konkrit.

"Untuk saat ini, kita urungkan dahulu pembahasan draft Perwal yang diajukan ini. Sebab, saya menilai Perwal yang telah ada sudah merepresentasikan kebutuhan kita dalam melakukan prosedur perparkiran. Hanya saja, banyak poin-poin di Perwal ini yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan beragama masalah di lapangan," kata Sekda didampingi Kepala Bappeda Kota Medan Irwan Ritonga.(nur)