Tebing Tinggi | BMN - Walikota
Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan menegaskan menjadi sebuah kewajiban
bagi ASN dan segenap perangkat Pemerintah Non PNS termasuk Kepala
Lingkungan untuk menjaga sikap Netralitas dan tidak ada yang coba-coba
dan akan diambil tindakan tegas sesuai dengan undang-undang ASN.
Hal
ini disampaikan Walikota pada acara pertemuan tokoh masyarakat dan
tokoh agama menyangkut suksesnya pemilu 2019 Senin (01-10-2018) digedung
Hj.Sawiyah dihadiri unsur FKPD Tebing Tinggi.
Disampaikan
Walikota, netralitas bagi ASN dan perangkatnya sama sekali harus menjadi
perhatian yang serius bagi jajaran ASN di Kota Tebing Tinggi, termasuk
ikut serta mengkampanyekan keluarganya sendiri, termasuk isteri atau
suaminya.
Dingatkan Walikota camat dan lurah menjadi ujung tombak
pemerintah kota harus dan wajib membantu KPU sebagai penyelenggara
pemilu untuk sukseskan Pemilu 2019.
Dan yang selalu menjadi
masalah adalah tentang Daftar Pemilih Tetap (DCT) yang terus berubah dan
hal ini perlu penangan yang serius dan kerjasama dengan Dinas Dukcapil
guna pendataan yang lebih akurat.
Di Tebing Tinggi saat ini yang
nantinya sudah berhak ikut pemilu pada saat pemilu berlangsung dari
pemilih pemula ada 847 jiwa, dan belum rekam KTP ada 1398 jiwa dan ini
harus selesai 5 november 2018.
Untuk itu saya perintahkan Dinas
Dukcapil bersama camat dan lurah untuk melakukan pendataan, dengan
melakukan jemput bola, jika memang orangnya sudah tidak ada lagi, coret
saja dari kependudukan Tebing Tinggi, katanya
Disampaikan H.Umar
Zunaidi Hasibuan sukses Pemilu 2019 apabila rakyat Indonesia yang
menggunakan hal pilihnya mencapai 77 persen, dan kita harus menyikapi
dengan jelas, lakukan terus sosialisasi kepada masyarakat.
Saya
berharap sosialisasi ini dilakukan secara bergantian di
Kecamatan-kecamatan dengan peserta dari masyarakat lebih banyak dan luas
dengan melibatkan KPU,Polres, Bawaslu, Gakkumdu dengan harapan
masyarakat semakin paham.
Walikota berharap Pemilu di Tebing
Tinggi dapat berjalan lancar, tertib, aman dan damai, dan kuncinya
penyelenggara harus bersikap netral tidak berpihak kepada siapapun dan
bertugas sesuai peraturan dan UU yang berlaku,namun sehebat, sesukses,
apapun Pemilu tersebut, Persatuan dan Kesatuan Bangsa diatas segalanya.
(bahren)
Posting Komentar