Sei Rampah | BMN - Pemkab Sergai Gelar Konsultasi Publik Ranwal Perubahan RPJMD 2016-2021, di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sei Rampah,Kamis (04-10-2018).
Hadir Bupati Sergai Ir H Soekirman,Wakil Bupati Sergai H Darma Wijaya, Anggota DPRD Sergai, Plt. Asisten Pemum Drs Herlan Panggabean, Asisten Ekbangsos Ir H Kaharuddin,
perwakilan Bappeda Provsu, Kepala OPD, Camat.
Bupati Sergai Ir H Soekirman mengatakan saat membuka acara Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tenteng sistem perencanaan pembangunan nasional didefinisikan sebagai kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara baik ditingkat pusat maupun daerah.
" Sesuai dengan pasal 5 ayat 2 UU Nomor 25 tahun 2004 disebutkan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi-misi dan program kepala daerah. Namun seiring berjalannya waktu dan adanya perubahan beberapa kebijakan nasional, maka pada tahun 2018 dilakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD Kabupaten Sergai tahun 2016-2021," papar Bupati.
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian PAN dan RB terhadap implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) peda Pemkab Sergai sesuai peraturan Presiden nomor 24 tahun 2014 tentang SAKIP dan peraturan menteri PAN dan RB nomor 53 tahun 2014, maka perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintah yang berorientasi pada hasil dan sinkronisasi kebijakan daerah dengan kebijakan perangkat daerah.
"Penyusunan perubahan ini bertujuan untuk melakukan perbaikan substansi RPJMD Pemkab Sergai, yang selanjutnya akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan perubahan rencana strategis perangkat daerah agar selaras dengan visi-misi Pemkab Sergai," tegas Bupati. (bahren)
Posting Komentar