Medan | BMN - Hampir semua jalan di Kota Medan sudah diisi juru
parkir (Jukir). Bukan hanya itu saja, para Jukir ini sebagian bekerja
hampir 24 jam, walaupun bukan di lokasi yang ditetapkan untuk pengutipan
retribusi parkir sampai malam.
Tidak ada lahan kosong untuk
parkir di Kota Medan, hampir semua jalan di Kota Medan sudah dikelola
Jukir, ujar Ketua Komisi D DPRD Medan Ir Parlaungan Simangunsong kepada
wartawan, Rabu (10-10-2018) di ruang kerjanya.
Sampai malam pun
banyak Jukir yang mengutip retribusi dari kendaraan yang parkir. Padahal
sudah ada Perda dan Perwal yang mengatur sampai jam berapa retribusi
parkir bisa dikutip dan di lokasi mana saja yang bisa parkir hingga
malam.
“Sepengetahuan saya, parkir di Kota Medan batas waktunya
hingga jam 19.00 WIB kecuali di beberapa tempat seperti lokasi jajanan
kuliner atau tempat yang masih ramai pada malam hari,” ujar Politisi
Partai Demokrat itu lagi.
Dengan kondisi itu, harusnya target PAD
dari sektor parkir di tahun 2018 sebesar Rp. 41,81 miliar bisa
tercapai, bahkan harusnya lebih. Namun kenyataan, realisasi PAD dari
sektor parkir hanya 19,74 miliar, jauh dari harapan, ujarnya.
“Apakah
Kadishub tidak tahu atau pura-pura tidak tahu,” ujarnya lagi. Kadishub
harus bertanggungjawab dengan kondisi ini. Bila perlu, aparat hukum
diminta mengusut dugaan kebocoran ini, karena sudah merugikan Pemko
Medan, ujarnya seraya mempertanyakan kebocoran terjadi di pengelolaan
atau pengawasan.
Ketua Komisi D ini mengimbau saat pandangan
fraksi dalam R-APBD 2019 nanti, seluruh fraksi mengusulkan agar masalah
perparkiran ini diserahkan ke aparat hukum untuk diusut. Guna menekan
kebocoran ini, Parlaungan mengajak seluruh stakeholder untuk
memperhatikan dan mengawasi masalah parkir ini, termasuk masyarakat,
media dan DPRD.(bahren)
Posting Komentar