Irsal Masalah Peraturan Daerah
Medan | BMN - Anggota DPRD Medan, Irsal Fikri menyatakan, masalah yang muncul dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) dalam otonomi daerah dikarenakan adanya beberapa masalah yang timbul.
Disampaikannya, sejauh ini masih ada Perda yang tidak disertai dengan naskah akademik. Hal tersebut disebabkan karena dalam undang-undang No 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undanganan tidak mewajibkan naskah akademik, terhadap rancangan Perda.
"Harusnya ini diwajibkan. Perda akan lebih matang jika disertai dengan naskah akademik. Tidak sembarang saja membuat Perda. Artinya, jelas analisisnya, sehingga dibuat Perda,"ujarnya dalam acara Focus Group Discussion Peran DPD RI Dalam Harmonisasi Legislasi Pusat dan Daerah, yang digelar di Hotel Madani Medan, Kamis (11-10-2018).
Bahkan, menurut Anggota Komisi B DPRD Medan ini, masih terdapat komunikasi politik dalam pembentukan Perda di Sumatera Utara.
"Ya, komunikasi politik tersebut dapat diartikan sebagai transaksi pasal,"ungkap Irsal.
Selain itu, Kader PPP ini menuturkan, masih terjadi perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, sehingga mengakibatkan peraturan daerah tidak bersifat jangka panjang dan selalu berubah-ubah.
"Ketika pemerintah melayani rakyat, maka sejatinya kepentingan rakyat menjadi prioritas utama. Apabila pemerintah memprioritaskan kepentingan pribadi dan golongan tertentu, maka kandaslah pelayanan itu. Ini masih terjadi, dan ini harus menjadi pekerjaan untuk benar-benar diperbaiki,"pungkasnya. (bahren)
Posting Komentar