Tim Pagasus Unit Reskrim Polsek Medan Kota Berhasil Menggasak Perdagangan Manusia Dibawah Umur

Jumat, 28 September 2018
Medan | BMN - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Medan sangat mengapresiasi keberhasilan atas kinerja jajaran Tim Pagasus Polsek Medan kota dipimpin Kanit Reskrim Iptu.Deny Indrawan Lubis S.I.K yang telah berhasil menggasak sindikat perdagangan manusia masih dibawah umur (Anak).

"Tanggapan positif itu disampaikan Zunaidi KL selaku pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Medan yang mengacungi jempol atas pengungkapan kasus perdagangan manusia yang dikuak Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Kota tersebut meski putra dari Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Ikhwan Lubis SH.MH ini baru bertugas di kota Medan. 

'Melalui wartawan ,Kamis (27-09-2018) Zunaidi KL yang juga ketua Grakan Anti Narkoba (GRANAT) Kota Medan Deli mengaku kegiatan.

Pemberantasan perdagangan manusia /anak itu sejalan dengan kegiatan pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi muda harapan bangsa.

"Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai Undang-undang Perlindungan Anak karena korban perdagangan manusia itu tergolong masih dibawah umur, sehingga menimbulkan efek jera,"tegas Zunaidi. 

"LPA Kota Medan menghimbau semua pihak kiranya harus bersama-sama untuk mengantisipasi agar kasus yang sama terjadi lagi.
Sebab, anak-anak adalah generasi penerus yang akan melanjutkan perjalanan bangsa ini ke depan.“Bila kaum muda rusak, maka rusaklah bangsa ini ke depan. Karena itu kita semua, tanpa terkecuali harus peduli terhadap hal-hal seperti ini.

Perlu revolusi mental terhadap generasi muda, dan harus dilakukan secara serius,”Ajaknya.  Dia berpendapat, perlu pula dibentuk tim penanggulangan traficking yang melibatkan polisi, Depsos, tokoh masyarakat, pemuka agama, dinas pendidikan di semua lapisan dari pusat sampai ke daerah. “Itu semua kita sebut sebagai penanggulangan eksternal. 

Sebagaimana diketahui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu.Deny Indrawan Lubis S.I.K mengatakan, kedua pelaku perdagangan manusia itu masih berstatus pelajar SMA yakni seorang laki-laki berinisial AS (18) dan seorang perempuan berinisial NY (18), sedangkan korban yang akan mereka perdagangkan ialah seorang perempuan yang masih di bawah umur berinisial SS (16). 

"Penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi akan adanya penjualan seorang perempuan di bawah umur. Kemudian petugas melakukan penyamaran melalui via telepon dan memberikan iming-iming uang tunai sebesar 12 juta," ujarnya.Rabu (26/09). 

Setelah berpura-pura sebagai lelaki hidung belang, petugas kemudian memesan sebuah kamar di hotel yang telah disepakati dengan tersangka. Tidak lama kemudian, dua tersangka akhirnya datang bersama dengan korbannya selanjutnya dilakukan penangkapan.(Indra/torong)