Pemkab Deli Serdang Kerjasama Dengan Badan Siber Dan Sandi Negara
Lubuk Pakam | BMN - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia melaksanakan Penandatanganan kerja sama tentang pemanfaatan Sertifikasi Elektronik pada system Elektronik, Jumat (14-09-2018), di Auditorium Roebiono Kertopati, Jakarta.
Penandatangan tersebut dilakukan oleh Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN Rinaldy dengan Kadis Kominfo Deli Serdang Haris Binar Ginting dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Jonas Damanik, kata Kabid Informasi Publik Dinas Kominfo Ari Mulyawan Simatupang kepada awak media, Minggu (16-09-2018) di Lubuk Pakam.
Kadis Kominfo Haris Binar Ginting menjelaskan bahwa kerjasama yang akan dilakukan terkait penyediaan Infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan Pemerintah, penerbitan Sertifikat Elektronik, pemanfaatan Sertifikat Elektronik dalam system Elektronik Pemerintah serta peningkatan kompetensi SDM dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik.
Ini dilakukan untuk merespon perkembangan teknologi komunikasi dan informasi di era digital untuk mendukung layanan publik pemerintah yang berbasis keterbukaan, akuntabilitas, dan kecepatan. Dan Sertifikat elektronik dibutuhkan untuk menjamin perlindungan ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan layanan publik online.
Dengan penandatangan kerja sama tersebut Deli Serdang selangkah lebih maju, karena akan memudahkan pelayanan Publik, transparasi lebih efesien serta efektif, inilah bukti bahwa Kabupaten Deli Serdang dibawah kepemimpinan Bupati H Ashari Tambunan dan Wabup H Zainuddin Mars sangat serius dalam program Smart City, ucap Haris Binar Ginting.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Jonas Damanik sangat mengapresiasi perjanjian kerja sama tersebut karena dapat meningkatkan keamanan dokumen izin yang diterbitkan disamping itu akan mengurangi penggunaan kertas (paperless) sehingga turut berpartisipasi dalam melestarikan lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas.
Karenanya Dinas PMPPTSP akan segera menerapkan tandatangan digital dalam penerbitan izin dan non izin dalam rangka pelaksanaan e-government dan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat, ujar Jonas Damanik.(torong/ri)
Posting Komentar