Labusel | BMN- Seorang pria berinisial SR alias Sobar (29) warga
kampung Banjar Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten
Labuhanbatu Selatan diringkus jajaran personil unit Reskrim Polsekta
Kotapinang RS (29)disinyalir pemasok narkoba jenis daun ganja kering ke
dalam Rutan(Rumah Tahanan) Kotapinang lewat tembok belakang.
Penangkapan
tersebut pada Rabu (05-09-2018) pukul 10.00 WIB Karutan Cabang Rutan
Kota Pinang, Kabupaten Labusel memberi informasi kepada petugas Polsekta
Kotapinang, adanya seseorang yang melempar bungkusan plastik hitam ke
dalam areal Lapas Kota pinang melalui dinding belakang Rutan yang
berbatas dengan perumahan masyarakat di Kampung Raja Kelurahan Kota
Pinang, Kecamatan Kota Pinang.
Menindaklanjuti informasi
tersebut, Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang yang diPimpin Panit I Unit
Reskrim Kopin bersama anggota langsung menegecek ke TKP dan melakukan
pemotretan bungkusan plastik yang disaksikan petugas Lapas Rutan (Rumah
mi tahanan) Cabang Kota Pinang. Selanjutnya membuka isi bungkusan
plastik setelah membuka plastik tersebut ditemukan daun ganja kering.
Setelah
diperiksa, Panit Reskrim mencurigai salah seorang tahanan atas nama
Bobi dengan gerak-gerik yang mencurigakan.Panit Reskrim pun selanjutnya
berkoordinasi dengan Kepala (Rutan) Rumah tahanan untuk memanggil yang
bersangkutan (Bobi).
"Setelah diinterogasi, Bobi mengakui bahwa
dirinya disuruh Ali Syahbana (sesama tahanan) untuk mengambil bungkusan
plastik tepatnya di belakang Lapas, namun Bobi tidak mau mengambilnya,"
ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops,
Kompol Janner Panjaitan, Jumat (07-09-2018).
Selanjutnya, petugas
pun memanggil Ali Syahbana untuk diinterogasi. Ali juga mengakui bahwa
dirinya memesan daun ganja kepada RS alias Sobar dengan memberikan uang
sebanyak Rp 300.000 melalui istri Budi Darma yang saat itu menemui
suaminya di dalam Rutan.
Selanjutnya uang itu diberikan kepada
Sobar.lalu Sobar pun menjeput ganja dari Zul yang beralamat di Labuhan,
Kelurahan Kota pinang. Sesampainya di rumah Zul, Sobar memberikan uang
tersebut kepada Zul lalu Zul pun memberikan ganja kering sebanyak satu
bungkus pada Sobar dan Sobar pun membawa barang tersebut lalu
melemparkan ke dalam areal Lapas Kota Pinang lewat tembok belakang.
"Mendapatkan
Informasi tersebut petugas melakukan pengejaran terhadap Sobar dan tim
berhasil melakukan penangkapan Sobar, petugas menginterogasi Pelaku
(Sobar) dan dia mengakui bahwa di gudang lengkong masih ada disimpan
satu bungkus lagi. setelah mendapatkan pengakuan Sobar petugas pun
lanjut mengecek kebenaran daun ganja dimaksud ditempat penyimpanan
pelaku, ternyata benar ada satu bungkusan yang diduga berisikan daun
ganja kering ," jelas Kompol Janner.
Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya SR (29) beserta barang bukti berupa satu bungkus
plastik hitam yang duga berisikan daun ganja kering satu unit HP merek
Blackberry warna hitam, dan satu unit HP merek Nokia warna putih
diboyong kepolsekta Kotapinang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
(Gunawan/bahren)
Posting Komentar