"HENTIKAN KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN"

Jumat, 28 September 2018
 IDI  | BMN  - Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Cabang Aceh Timur, Nurdin Wahi dalam siaran pers yang Dikirimkan ke media Suara Nasional, Kamis(27-09-2018) menghimbau kepada segenap lapisan masyarakat dan Instansi Pemerintah, untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban wartawan dalam menjalankan tugas dan profesi kewartawanan.

Kami mohon semua pihak mau menghormati dan mentaati UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, kalau ada dalam pemberitaan wartawan menyudutkan dan merugikan para pihak di mohon agar dapat di selesaikan dengan cara-cara yang telah diatur dalam Undang Undang.

Kalau ada pemberitaan yang tidak sesuai dan dapat merugikan seseorang ataupun kelompok gunakanlah hak jawab sesuai instrumen hukum UU RI No. 40 Tahun 1999 BAB I Pasal 1 Ayat 11 Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Apabila hak jawab, tidak diindahkan oleh wartawan baru dapat diambil tindakan hukum, sesuai dengan Aturan hukum yang berlaku.
Karena Setiap orang sama di hadapan hukum, gunakanlah instrumen hukum untuk menyelesaikan persoalan hukum, dan hentikan cara-cara kekerasan, intimidasi, ancaman dan sebagainya terhadap wartawan, sudah cukup banyak wartawan menjadi korban kekerasan fisik.

Dalam menjalankan tugas, wartawan memiliki Kode Etik Jurnalistik BAB III Pasal 7 Ayat 2 Wartawan memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik.
jadi jangan paksakan wartawan untuk Melanggar Kode Etik, dalam berita sesuatu kasus, wartawan berkewajiban merahasiakan nara sumber kecuali dalam persidangan di pengadilan.

Lindungi wartawan dalam melaksanakan tugas dan profesi kewartawanan yang telah diatur dalam UU RI No 40 Tahun 1999 Pasal 8 Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. (Red)