Tebing Tinggi | BMN - Tim personil BNNK Tebing Tinggi berhasil meringkus Bambang Kurniawan alias Bambang Kampak Merah (44), warga Gang Becek Jalan KF Tandean,Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Padang Hulu, Tebing Tinggi yang diduga sebagai bandar narkoba di Perumahan Sudirman Bisnis Center No B-10, Tebing Tinggi.saat sedang minum tuak bersama 6 rekannya.
Hal ini disampaikan Kepala BNNK Tebing Tinggi Kompol Bambang Rubianto melalui Kasi Pemberantasan Kompol Jatner Sinaga dalam press relis di kantor BNNK Jumat (14-09-2018).
Tim BNNK membekuk tersangka setelah.mendapatkan laporan dari masyarakat adanya transaksi dikediaman tersangka dan melakukan pemburuan dan berhasil menemukan tersangka bersama 6 orang temanya lagi.minum tuak.
Dan hasil pengeledahan dari dalam rumah tersangka, personil BNN berhasil menemukan barang bukti Narkotika berupa 3 paket jenis sabu yang diletakan diatas lemari hias, 6 paket sabu yang ditemukan dilemari kamar lantai atas rumah tersangka.Setelah ditimbang sabu tersebut seberat 44 gram beserta 19 butir pil ekstasi siap edar dan 1 set alat hisap sabu (bong), terang Kompol J.Sinaga.
Selanjutnya tersangka beserta temannya dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNK Tebing Tinggi, untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, dan ke 6 teman tersangka dikembalikan karena tidak terbukti memakai narkotika. Sementara tersangka Bambang Kampak Merah beserta barang bukti telah diamanka di kantor BNNK Tebing Tinggi.
Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 114 Subs 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman selama 8 tahun penjara.(bahren)
Posting Komentar