Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Penertiban AKDP/AKAP dan Optimalisasi Penyelenggaraan Terminal Terpadu Amplas di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan, Jumat (21-09-2018). Rapat ini dipimpin langsung Wakil Walikota Medan Ir. Akhyar Nasution, M.Si bersama Kombes Pol Rony Samtana selaku Kabid Hukum Polda Sumut.
Dihadapan para peserta rapat, Wakil Wali Kota mengungkapkan, meski telah dilakukan beberapa kali penertiban namun, pool-pool maupun terminal liar masih nekat beroperasi seperti di sepanjang Jalan SM Raja, Jamin Ginting serta Letda Sudjono. Guna menmberikan efek jera, tegas Wakil Wali Kota, penertiban yang akan dilakukan selanjutnya harus disertai dengan sanksi tegas.
“Umumnya pool-pool maupun terminal liar tidak memiliki izin, untuk itu tim yang diturunkan dalam melakukan penertiban bisa langsung membongkar pool-pool maupun terminal liar tersebut. Tindakan tegas ini kita lakukan sebagai upaya untuk mendorong mereka agar masuk dan membuka loket di dalam terminal resmi baik itu Terminal Terpadu Amplas maupun Terminal Terpadu Pinang Baris,“ Kata Wakil Wali Kota.
Tindakan tegas yang akan dilakukan Pemko Medan untuk mentertibkan pool-pool maupun terminal liar ini mendapat dukungan penuh dari Polda Sumut. Terbukti dalam rapat, Kabid Hukum Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto memberikan dukungan penuh kepada Pemko Medan dalam melakukan penataan kota.
“Tidak hanya pool-pool mapun terminal liar, Kapolda Sumut juga siap mendukung penertiban papan reklame, bangunan liar serta pasar tumpah yang selama ini menjadi biang kemacetan di Kota Medan, dukungan itu dilakukan dengan menurunkan personil setiap kali Pemko Medan melakukan penertiban,“ ungkap Kabid Hukum Poldasu.(nur)
Posting Komentar