Sergai Upayakan Implementasi Gudang Dan SRG Demi Kesejahteraan Petani

Sabtu, 01 September 2018
Sei Rampah | BMN - Gudang dengan Sistem Resi Gudang (SRG) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dibangun tahun 2010 dengan menggunakan dana APBN. Sebagai gudang gabah padi yang terletak di Dusun I Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan. Gudang SRG ini telah memiliki sertifikat kelayakan sebagai gudang untuk menyimpan barang dan memiliki fasilitas pendukung lainnya.

Hal ini disampaikan  Kadis Perindag Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Hj Nina Deliana, S.Sos, M.Si melalui  Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) H. Ikhsan AP yang disampaikan kepada wartawan via WhatsApp, Jum’at (31-08-2018).

Fasilitas pendukung tersebut antara lain lanjut Kadis Kominfo yaitu ruang gudang/ruang penyimpanan gabah dengan kapasitas 1.750 ton, lantai jemur, dryer (pengering), kantor, rumah penjaga dan pagar.      
           
Untuk lebih berfungsi dan bermanfaat sebagaimana gudang dalam SRG maka harus memiliki pengelola gudang. Ketentuan mengenai pengelolaan gudang dan SRG diatur dalam peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)  Nomor 01/BAPPEBTI/PER-SRG/07/2015 dan Nomor 15/BAPPEBTI/PER-SRG/07/2012, Nomor 11/BAPPEBTI/PER-SRG/5/2009. Sesuai aturan tersebut yang dapat menjadi pengelola gudang adalah badan usaha yang berbadan hukum.

Sedangkan badan usaha yang berbadan hukum dimaksud dapat berbentuk Koperasi, BUMD, BUMN atau Perseroan Terbatas yang memenuhi persyaratan dan ditentukan oleh peraturan Kepala BAPPEBTI, hingga sampai saat ini gudang dan SRG belum dikelola sesuai yang diamanatkan oleh peraturan tersebut, terang Kadis Kominfo.

Bupati Sergai Ir. H. Soekirman yang didampingi Ketua TP PKK Ny. Hj Marliah Soekirman pada Selasa(28-08-2018), sebelum menghadiri sebuah acara, menyempatkan waktu untuk meninjau kondisi gudang dan SRG yang ada di Desa Kota Galuh.

Saat meninjau Bupati Soekirman mengemukakan bahwa saat ini Pemkab Sergai tetap memanfaatkan aset negara dengan merawat dan memfungsikan gudang tersebut, namun belum mengoptimalkan sebagai SRG karena hingga saat ini belum mendapatkan pengelola gudang dan SRG yang sesuai dengan peraturan Kepala BAPPEBTI, sehingga pemanfaatannya dirasa belum optimal.
           
“ Kami akan upayakan agar gudang dan SRG ini tetap bermanfaat bagi para petani dan pelaku usaha, jika SRG sudah diimplementasikan tentu akan meningkatkan harga jual komoditi digudang sekaligus dibarengi dengan peningkatan pendapatan dan kesejahteran bagi masyarakat petani Tanah Bertuah Negeri Beradat,” papar Bupati Soekirman.(torong/m nasir)