Nasabah Asuransi Generali Kecewa, 3 Tahun Klaim Asuransi Tak Kunjung Cair

Senin, 14 Februari 2022

    

Kuasa hukum AK, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH di kantor Generali Medan Galaxy Team di Kompleks Multatuli, Senin (14/2/2022).


Darmawan Yusuf SH SE MPd MH: Jadi apa gunanya klien kami masuk melalui agency, dengan seenaknya buang badan ke Generali pusat...


MEDAN – Sudah jatuh tertimpa tangga. Kalimat ini layak disematkan ke AK (49), nasabah asuransi General Medan Galaxy Team, yang saat ini tengah berjuang melawan kanker yang dideritanya.

Bagaimana tidak. Sudah 3 tahun klaim nasabah asuransi Generali Medan Galaxy Team sebesar Rp 3 Miliar ini tidak juga dibayarkan. Selama tiga tahun itu pula, klaim asuransinya terus mengambang, tanpa penyelesaian dari pihak Generali Medan Galaxy Team.

Melalui kuasa hukumnya, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH dari Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates meminta pihak asuransi untuk bertanggung jawab.

"Tak habis pikir, kantor agency sebesar ini, tidak ada satupun yang bisa kami temui. Cuma diarahkan ke pusat. Jadi apa gunanya klien kami masuk melalui agency, dengan seenaknya buang badan ke Generali pusat. Kalau seperti itu, kita masuk asuransi langsung ke kantor pusat saja, untuk apa melalui agency kalau pimpinan agency ketika klien kami meminta bantuan pencairan klaim malah lepas tangan seperti ini,” ujar kuasa hukum AK, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH di kantor Generali Medan Galaxy Team di Kompleks Multatuli, Senin (14/2/2022).

Darmawan menjelaskan bahwa saat ini kliennya dalam kondisi sakit hingga tidak mungkin dapat mengurus permasalahan ini.

Kuasa hukum AK, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH di kantor Generali Medan Galaxy Team di Kompleks Multatuli, Senin (14/2/2022).

"Harusnya yang membantu dari pihak agency ataupun pimpinan agencynya. Sekitar Mei 2018 lalu, kliennya masuk asuransi jiwa Generali Galaxy Team di Multatuli Medan, dengan premi sebesar Rp10 juta setiap bulannya, dan pada Oktober 2018 (5 bulan kemudian), kliennya (AK) didiagnosis menderita penyakit kritis, kanker," katanya.

Sehingga, berdasarkan perjanjian dalam polis asuransi itu, maka seharusnya nasabah, AK mendapatkan manfaat dari perusahaan asuransi Generali sebesar Rp 3 miliar, yakni dari jenis asuransi yang diambil nasabah, CI Add-Plan sebesar Rp 1,5 miliar dan CI-Plan Rp1,5 miliar.

"Ironinya, pihak asuransi Generali disebut belum juga mencairkan klaim nasabahnya tersebut dengan berbagai alasan yang terkesan buang badan. Intinya klien kita tetap bayar (premi), maka ketika ada masalah harus tetap dicairkan, kita sangat keberatan dengan ini,” tutup Darmawan.

Wartawan yang konfirmasi terkait persoalan ini mencoba menghubungi Susana yang diketahui selaku President Galaxy Team Generali Medan dan Suharni Rimba, agency Galaxy Team Generali Medan. Namun keduanya kompak menjawab, bukan kewenangan mereka.

"Malam pak, sorry ya pak saya tidak ada kewenangan menjawab masalah ini, semua sudah ada ditangan pusat , Tq pak. Mohon pengertian ya," ujarnya singkat. (red)