Pemberlakuan e-parking Tuai Protes, Komisi IV DPRD Medan Panggil Dishub dan Jukir

Kamis, 28 Oktober 2021

  


Medan | Bandar Meriah News - Dampak pemberlakuan e-parking di 22 titik yang telah dilakukan oleh Wali Kota Medan, dengan alasan guna mencegah kebocoran PAD, menimbulkan permasalahan dari kalangan pemegang mandat parkir maupun juru parkir sendiri.

Dimana, permintaan para pemegang mandat, agar pemberlakuan e-parking di 22 titik harus dibatalkan. Mengingat, nantinya akan menimbulkan problem baru. 

“Sebab, didalam kebocoran PAD Kota Medan dari sektor parkir, itu berasal dari dinas perhubungan sendiri. Seharusnya Pemko Medan mengaudit hal tersebut. Ada buktinya seorang oknum dari dinas Perhubungan, meminta sejumlah uang untuk perpanjangan mandat parkir sebesar 1 juta rupiah kepada kami,” kata Dedi Harve Siahare selaku Presedium Garuda Merah Putih Comunity, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan, dikutip Kamis (28/10/2021).

Menurutnya, tunggakan setoran parkir yang terjadi selama inilah, penyebab utama kebocoran PAD dari sektor parkir di Kota Medan. “Dinas Perhubungan gagal menagih setoran tertunggak dari pemegang mandat yang “bandel”. Sehingga distribusi parkir yang hilang itu bukan berasal dari pemegang mandat atau jukir yang rajin membayar setoran, seperti kami ini,” jelas Dedi Harve.

Tekait hal ini, Anggota Komisi IV Dedy Aksyari menyebutkan, didalam masalah e-parking ini sudah pernah didiskusikan dengan seluruh pihak terkait. “Sebab, Kadishub saat ini hanya menindak lanjuti pertanggung jawaban dari kadis sebelumnya. Dan selama dipegang Kadis Iswar, evaluasi komisi IV, PAD Kota Medan dari sektor parkir mengalami peningkatan. Jadi disini kita jangan menyalahkan siapapun,” kata Dedy.

Di kesempatan sama, Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak menambahkan, sejauh ini kinerja Iswar selaku Kepala Dinas Perhubungan sudah baik. “Namun begitu, kami berharap Dinas Perhubungan tidak melebarkan pemberlakuan e-parking tersebut. Kalau bisa pengelolaannya diberikan kepada warga kota Medan, agar tidak menambah angka pengangguran,” ujarnya.

Ikut menambahkan, Anggota Komisi IV Hendra DS menekankan, bahwa pengelolaan parkir yang selama ini retribusinya dikutip oleh para juru parkir sudah terbilang bagus. “Saya setuju pemberlakuan e-parking ini diberlakukan, apabila kesejahteraan jukirnya bisa meningkat. Dan kesehatan mereka ditanggung oleh BPJS yang dibayarkan oleh Dishub,” tuturnya.

Secara singkat, Kadis Perhubungan Iswar memaparkan, bahwa pembagian dan penerapan retribusi parkir sudah diatur didalam Perwal No.45. “Untuk tarif parkir kelas I, 300 rupiah, 40 persen akan disetorkan ke Pemko Medan dan 60 persen pada pengelola parkir. Sedangkan kelas II, 35 persen disetor ke Pemko Medan, sedangkan 65 persen ke pengelola,” terangnya.

Di akhir RDP, Paul Mei Anton selaku pimpinan rapat, didampingi Dico Edy S Meliala, Saiful Ramadhan, Dedi Aksyari, Hendra DS, Sukamto dan Edwin Sugesti, meminta agar Pemko Medan, melalui Kepala Dinas Perhubungan Iswar dan Kabid Perparkiran Kesmedi untuk mensosialisasikan penerapan e-parking ini secara luas kepada masyarakat.(fit)