Reskrim Polsek Medan Kota Tangkap 'AY' Selesai Beli Sabu

Jumat, 17 September 2021

 


Medan | Bandar Meriah  News -
 Team Reskrim Polsek Medan Kota ringkus seorang pria inisial 'AY'(44) Warga Perumahan Putir Deli Kec. Namorambe Kab. Dwli Serdang pecandu narkotika jenis sabu-sabu. Jumat (17/09/2021).

Penangkapan 'AY' pada tanggal Sabtu 04 September 2021 sekira pukul 15:00 wib, berlokasi Jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titi Kuning Kec Medan Johor

Menurut Kapolsek MedanKota Kompol Rikki Ramadhan SH, melalui Kanitreskrim IptuPol Rambe, mengungkapkan pada hari Sabtu tanggal 04 september 2021  sekira pukul 15.00 wib, petugas atas dasar mendapat dari informasi,  bahwa tersangka baru saja membeli narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor

Lalu setelah mendapatkan informasi,   petugas langsung menindak lanjuti informasi tersebut,  sesampai di tkp jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titikuning Kec Medan Johor, saat itu petugas  melihat tersangka lagi melaju mengendarai sepeda motornya. Tambah Kanit Reskrim.

Kemudian petugas Team Reskrim Polsek Medan Kota menyetopnya,  Saat tersangka berhenti Team petugas melakukan penggeledahan,  lalu didalam mulut tersangka ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu.

Lanjutnya petugas melakukan interogasi,   tersangka telah mengakui barang haram narkotika jenis sabu tersebut miliknya, Yang dibelinya dengan harga Rp.70 ribu di Jalan Sakti lubis Gg.Rel,  dari seorang laki laki yg tidak dikenalnya, dalam pengakuan tersangka sabu tetsebut  maksudnya a untuk dipakainya sendiri. "pungkasnya Kanit IptuPol Rambe

Kemudian tersangka inisial 'AY' di bawa petugas Reskrim ke mako Polsek Medan Area bersama barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 1 unit sepeda motor,   guna diproses pemeriksaan lebih lanjutnya.

Maka dengan itu tersangka inisial AY dikenakan Pasal 112 ayat-1 dari UU RI No : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(panji)