Personil Reskrim Polsek Percut Seituan Lumpuhkan 'AS' Dan 'RA'

Selasa, 24 Agustus 2021

 


Medan | SNN 
- Unit Reskrim Polsek Percut Seituan berhasil menangkap 2 orang pelaku curanmor, Yaitu Arifin Siregar (28), warga Jln. Penguin VIII, Kel. Kenangan Baru, Kec. Percut Sei Tuan, dan Reza Afrizal Alias Kurtak, warga Jalan Penguin VI, Kel. Kenangan Baru, Kec. Percut Sei Tuan, Selasa(24/08/2021).

Kedua tersangka ditangkap ditempat yang berbeda, di Jalan Letda Sujono, dan Jalan Menteng Raya.

Kedua tersangka sepesialis pencuri sepeda motor ini di lumpuhkan di kedua kakinya, lantaran melawan petugas saat ditangkap. Mereka ditangkap lantaran mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban bernama Anggun Rakicka dan Erwin Daulay.

Kapolsek Percut Sei Tuan, menyebutkan kedua pelaku merupakan spesialis curanmor.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah melakukan tindak pencuri sepeda motor sebanyak delapan kali. kata Kapolsek 

Kapolsek juga menjelaskan, keduanya mengambil sepeda motor milik korban menggunakan kunci T, saat motor diparkirkan di depan dirumah korban yang berada di Jalan Medan Batang Kuis, Gang Semar, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Sekitar 10 menit korban baru mengetahui sepeda motornya raib sebelum Magrib saat mau mengantarkan anaknya pergi mengaji. Usai mengetahui motornya hilang korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Percut Seituan.

Atas perbuatannya kedua tersangka, terancam hukuman penjara diatas lima tahun. Tutup Kapolsek.(panji)